29.1.10

Korupsi

Korupsi menurut Islam.
Setiap tanggal 9 Desember dunia memperingatinya sebagai hari anti korupsi. Ini untuk mengingatkan kita perlunya komitmen untuk menghilangkan sifat dan perbuatan korup bagi diri sendiri, lingkungan, maupun negara.
Banyak orang mengenal istilah ini sebagai perbutan sogok menyogok antara rakyat dan penguasa. Sampai istilah korupsi dengan arti di atas selalu dikaitkan dengan sebuah Hadits populer Ar Rasyi wal Murtasyi fin Nar (penyogok dan yang disogok akan masuk neraka). Korupsi dengan makna tersebut tidaklah salah. Namun, ia hanya menjadi bagian kecil dari makna korupsi yang sebenarnya. Yang lebih luas dan mendalam.

Jadi, apa itu korupsi? Korupsi berasal dari bahasa Inggris corruption [kerapsyen] yang asal usulnya dari bahasa Latin corruptus. Menurut The American Heritage® Dictionary of the English Language kata “korupsi” secara etimologis (lughawi) sedikitnya memiliki beberapa makna antara lain: rusak moral, tidak jujur, kurang integritas, ternoda, tidak bersih, busuk. Intinya, secara lughawi, setiap orang yang berakhlak buruk (penipu, pencuri, pezina, peminum) layak disebut koruptor.
Dalam terminologi hukum, korupsi bermakna suatu perbuatan dengan maksud mendapat keuntungan yang bertentangan dengan tugas resmi dan melanggar hak orang lain. Sogok menyogok termasuk dalam kategori ini.

Sementara dalam istilah politik menurut World Bank dan Transparency International, korupsi berarti penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan –baik itu jabatan di lembaga pemerintahan atau institusi swasta—untuk kepentingan dan/atau keuntungan pribadi.
Peringatan hari Anti Korupsi berkonotasi pada korupsi politik di atas. Hal itu wajar karena memang korupsi kekuasaan memiliki dampak sosial yang sangat besar. Kondisi ekonomi dan taraf pendidikan bangsa Indonesia akan jauh lebih baik dari sekarang seandainya para pejabatnya tidak ada yang korup dan komitmen menjadikan jabatan sebagai amanah bagi kepentingan orang banyak, bukan keuntungan pribadi.

Namun demikian, alangkah baiknya kalau dalam kesempatan ini kita gunakan juga untuk berefleksi, memperbaiki diri sendiri dari karakter dan perilaku korup yang menjadi dasar dari perbuatan korup yang lebih besar—korupsi jabatan—saat peluang itu ada di hadapan kita. Seperti disebut dalam sebuah Hadits riwayat Bukhari, “Ingatlah bahwa dalam badan seseorang terdapat segumpal daging (mudghah) yang apabila ia rusak, maka rusaklah seluruh badan. Apabila ia baik, maka baiklah seluruh jasad. Ia adalah hati.”
Dalam Islam, perilaku korupsi baik dalam artian etimologi, istilah hukum maupun politik sama-sama dilarang keras. Larangan atas korupsi jabatan lebih keras lagi karena dampak destruktif sosial yang ditimbulkannnya begitu besar.

Dosa besar dalam Islam umumnya adalah perbuatan-perbuatan yang memiliki dampak sosial yang merusak.

Sebut misalnya larangan keras melakukan pembunuhan :

"Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain , atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya . Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi".(QS Al Maidah 5:32),

Perzinahan dan pencurian
"Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang."(QS Al Mumtahinah 60:12),

Riba (melipatgandakan uang)
"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila . Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya."(QS Al Baqarah 2:275),

Minum alkohol
"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfa'at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa'atnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,"(QS Al Baqarah 2:219),

Hidup bermewah-mewahan
"Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan."(QS Al An’am 6:141) .

Kesalehan sosial baru akan terbentuk apabila kesalehan invidual tercapai. Bagi seorang muslim, kesalehan individual itu bukan hanya melaksanakan perintah utama Islam; tapi juga dengan penuh komitmen menjauhi larangannya (QS At Taubah 9: 113). []
Dikutip dari Tulisan : Fatih Suhud.



Artikel Terkait: