Pengertian Zakat
Zakat, secara bahasa berarti tambahan (az-ziyadah) dan pensucian (ath-thaharah). Adapun secara syar’i, zakat adalah hak (bagian) yang wajib dikeluarkan dari harta tertentu, untuk dibagikan kepada golongan tertentu dan di waktu tertentu.
Kedudukan Zakat dalam Islam
Zakat adalah termasuk salah satu rukun Islam yang lima. Rukun Islam yang lima yaitu : Bersyahadat, shalat, puasa, zakat dan haji ke baitullah bagi yang mampu.
Hikmah disyariatkannya zakat :
1. Terjalinnya hubungan kasih sayang antara si kaya dan si miskin.
2. Membersihkan dan mensucikan jiwa, menjauhkan, diri dari sifat kikir/ bakhil. (QS. At-Taubah : 103)
3. Membiasakan diri berbuat dermawan, bersikap mulia dan rasa iba terhadap orang-orang yang membutuhkan.
4. Melimpahkan barakah, berkembangnya harta serta mendapatkan balasan/ ganti yang lebih baik dari sisi Allah I. (QS. Saba’ : 39)
Hukum Zakat
Wajib hukumnya mengeluarkan zakat, berdasarkan :
1. Dalil Al-Qur’an
Firman Allah subhanahu wata’ala (yang artinya):”Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat” (QS. Baqarah : 43)
2. Dalil dari As-Sunnah
Sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ketika mengutus Muadz bin Jabal ke negeri Yaman (yang artinya): “Beritahu kepada mereka, bahwa Allah subhanahu wata’ala mewajibkan zakat. Ambillah zakat itu dari orang-orang kaya di antara meerka. Dan bagikanlah kepada orang-orang miskin di antara mereka.” (Hadits Muttafaqun alaih)
3. Dalil Ijma’
Kaum Muslimin telah bersepakat tentang wajibnya zakat. Para sahabat Nabi pun telah bersepakat bolehnya memerangi orang-orang yang tidak mau mengeluarkan zakat.
Dalil tentang hal ini diantaranya adalah hadits yang dikeluarkan oleh Imam Bukhari dalam Bab “Wajibnya Zakat”, Bab “Memungut ‘Inaq (anak kambing betina umur satu tahun ke bawah) dalam shadaqoh”, dan Bab “Memerangi orang yang enggan menunaikan zakat.”
Barangsiapa yang menolak dengan sadar tentang kewajiban menunaikan zakat, maka ia kafir. Dan barangsiapa yang yakin tentang wajibnya zakat tetapi ia enggan menunaikannya maka ia fasiq (maksiat kepada Allah subhanahu wata’ala).
Ancaman Bagi Orang yang Tidak Menunaikan Zakat
Allah subhanahu wata’ala berfirman (yang artinya): Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka : “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu” (QS. At-Taubah : 34 – 35)
Ibadah zakat merupakan kewajiban setiap muslim yang mampu. Allah menegaskan dalam Al-qur'an :
"Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada Rasul, supaya kamu diberi rahmat" (Surat An Nur (24): 56)
Zakat merupakan pilar utama untuk menegakkan keadilan sosial, seperti ditegaskan di dalam Al Qur'an :
"Dan pada harta benda mereka terdapat hak orang miskin yang meminta-minta dan orang miskin yang tidak meminta-minta" (Surat Az Zariyat (51): 19)
Disamping itu, zakat juga berfungsi untuk meningkatkan derajad ketaqwaan individu, seperti ditulis di dalam Al Qur'an :
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui" (Surat At Taubah (9): 103)
Adapun syarat-syarat umum wajib zakat:
"Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada Rasul, supaya kamu diberi rahmat" (Surat An Nur (24): 56)
Zakat merupakan pilar utama untuk menegakkan keadilan sosial, seperti ditegaskan di dalam Al Qur'an :
"Dan pada harta benda mereka terdapat hak orang miskin yang meminta-minta dan orang miskin yang tidak meminta-minta" (Surat Az Zariyat (51): 19)
Disamping itu, zakat juga berfungsi untuk meningkatkan derajad ketaqwaan individu, seperti ditulis di dalam Al Qur'an :
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui" (Surat At Taubah (9): 103)
Adapun syarat-syarat umum wajib zakat:
- Islam, Zakat hanya diwajibkan bagi orang yang beragama Islam.
- Merdeka, hamba sahaya tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali zakat fitrah, sedangkan tuannya wajib mengeluarkan untuknya.
- Milik sepenuhnya, Harta yang akan dizakati harus merupakan milik sepenuhnya seorang muslim yang merdeka. Bagi harta yang merupakan hasil kerjasama dengan orang non-muslim, maka hanya harta orang muslim itu saja yang dikeluarkan zakatnya.
- Cukup haul, Pengertiannya : harta tersebut telah dimiliki selama genap satu tahun, yakni selama 354 hari menurut penanggalan Hijrah atau 365 hari menurut penanggalan Masehi.
- Cukup nisab, Yang dimaksud nisab adalah nilai terkecil harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Umumnya standar nisab zakat harta (maal) menggunakan harga emas saat ini, jumlahnya 85 gram. Nilai emas inilah yang menjadi ukuran nisab dari berbagai zakat harta, seperti zakat uang simpanan, zakat emas-perak, zakat saham dan obligasi, zakat perniagaan, zakat simpanan pensiun, zakat pendapatan dan profesi, dan sebagainya.
Zakat Perniagaan.
Terdapat dua pendapat berkenaan dengan zakat barang perniagaan. Pendapat pertama mengatakan bahwa zakat perniagaan hukumnya wajib. Ulama-ulama yang meyakini pendapat ini antara lain Abu Hanifah, Malik, dan asy-Syafii.
Dalil wajib Zakat Perniagaan
1. Dari Samurah bin Jundub, ia berkata, "Sesungguhnya Nabi saw. memerintahkan kami untuk mengeluarkan sadaqah (zakat) dari harta benda yang kami siapkan untuk dijual (diperdagangkan)". Hadist ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan al-Baihaqi.
2. Ibnu Abbas ra. berkata, "Tidak mengapa menunggu sampai (harta perdagangan) itu terjual. Sedangkan zakatnya wajib hukumnya."
3. Beberapa riwayat menceritakan bahwa Umar bin Khattab ra. memungut zakat dari harta perdagangan, dan Ibnu Umar ra. mewajibkan zakat atas harta perdagangan.
2. Ibnu Abbas ra. berkata, "Tidak mengapa menunggu sampai (harta perdagangan) itu terjual. Sedangkan zakatnya wajib hukumnya."
3. Beberapa riwayat menceritakan bahwa Umar bin Khattab ra. memungut zakat dari harta perdagangan, dan Ibnu Umar ra. mewajibkan zakat atas harta perdagangan.
Dalil yang menyatakan Zakat Perniagaan tidak wajib
Pendapat kedua menyatakan bahwa zakat harta perdagangan tidak wajib hukumnya. Hal ini dilandasi oleh beberapa alasan:
1. Qais bin Abi Garazak berkata, Rasulullah saw lewat di depan kami, lalu beliau berkata, "Hai para pedagang, jual beli itu dihinggapi oleh penyakit 'lagak dan sumpah', maka bersihkanlah ia dengan sadaqah." Yang diwajibkan dalam hadist itu adalah sadaqah, tetapi jumlahnya tidak ditentukan. Sadaqah tersebut sangat bergantung pada kebaikan hati orang-perorang, untuk melebur hal-hal yang tidak syah yang tercampur di dalam kegiatan jual-beli.
2. Andaikan hadist Sumurah tersebut sahih, maka apa yang dimaksudkan hadist itu pasti bukan zakat fardu. Sebab bila apa yang dimaksudkan dalam hadist tersebut adalah zakat fardu, maka pasti Rosulullah saw. menjelaskan waktu, kadar, dan cara mengeluarkan zakatnya - apakah dari barang dagangan atau dari harganya, dan dengan apa barang tersebut dinilai.
3. Kesahihan hadist-hadist yang mewajibkan zakat harta perdagangan juga masih diperdebatkan.
1. Qais bin Abi Garazak berkata, Rasulullah saw lewat di depan kami, lalu beliau berkata, "Hai para pedagang, jual beli itu dihinggapi oleh penyakit 'lagak dan sumpah', maka bersihkanlah ia dengan sadaqah." Yang diwajibkan dalam hadist itu adalah sadaqah, tetapi jumlahnya tidak ditentukan. Sadaqah tersebut sangat bergantung pada kebaikan hati orang-perorang, untuk melebur hal-hal yang tidak syah yang tercampur di dalam kegiatan jual-beli.
2. Andaikan hadist Sumurah tersebut sahih, maka apa yang dimaksudkan hadist itu pasti bukan zakat fardu. Sebab bila apa yang dimaksudkan dalam hadist tersebut adalah zakat fardu, maka pasti Rosulullah saw. menjelaskan waktu, kadar, dan cara mengeluarkan zakatnya - apakah dari barang dagangan atau dari harganya, dan dengan apa barang tersebut dinilai.
3. Kesahihan hadist-hadist yang mewajibkan zakat harta perdagangan juga masih diperdebatkan.
Bila Anda termasuk yang meyakini kewajiban zakat atas harta perdagangan, berikut ini beberapa ketentuannya: Mereka yang berniaga bila harta perniagaannya sudah sampai nisab (senilai 85 gram emas) dan sudah cukup haul (genap satu tahun) maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2.5% (dua setengah persen).
Definisi Harta Perniagaan
Yang dimaksud dengan harta perniagaan adalah:
1. Jumlah nilai barang yang akan dijual menurut harga pasar saat itu. Namun alat-alat produksi, atau barang-barang yang tidak akan dijual, tidak perlu diperhitungkan zakatnya.
2. Uang kontan niaga yang sudah terkumpul pada akhir tahun.
3. Piutang yang akan dibayar, tetapi bukan piutang yang kemungkinannya kecil untuk dibayar.
1. Jumlah nilai barang yang akan dijual menurut harga pasar saat itu. Namun alat-alat produksi, atau barang-barang yang tidak akan dijual, tidak perlu diperhitungkan zakatnya.
2. Uang kontan niaga yang sudah terkumpul pada akhir tahun.
3. Piutang yang akan dibayar, tetapi bukan piutang yang kemungkinannya kecil untuk dibayar.
Yang dizakati adalah kekayaan niaganya, dan bukan laba yang dihasilkan oleh perniagaan itu. Oleh karenanya, sekalipun sedang rugi, zakat wajib dikeluarkan.
Zakat Profesi.
Di jaman modern seperti sekarang ini, kerja keahlian atau profesi lebih menonjol dibanding bertani atau berternak. Ini tentunya berkebalikan dengan masa silam dimana pertanian atau peternakan merupakan mata pencaharian utama. Oleh karenanya, bentuk penghasilan yang populer dewasa ini adalah gaji atau upah.
Zakat profesi pertama kali dilaksanakan pada zaman MUAWIYAH dan UMAR BIN ABDUL AZIZ. Zakat jenis ini dikenal dengan nama Al-Ata', sekarang diberi nama "Kasbul Amal". Namun akibat perkembangan zaman yang kurang menguntungkan umat Islam, maka zakat jenis ini kurang mendapat perhatian. Sekarang sudah selayaknya apabila pelaksanaan zakat jenis ini digalakkan kembali karena memiliki nilai potensi yang cukup besar.
Dalil Wajib Zakat Pendapatan dan Profesi
Allah telah berfirman dalam beberapa ayat, diantaranya: "Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah/nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu" Surat Al-Baqarah 2 : 267
Dalam ayat tersebut, Allah menegaskan bahwa segala hasil usaha yang baik-baik wajib dikeluarkan zakatnya. Dalam hal ini termasuk juga penghasilan/pendapat/gaji dari profesi sebagai dokter, konsultan, seniman, akunting, notaris, dan sebagainya. Imam Ar-Razi berpendapat bahwa apa yang dimaksud dengan "hasil usaha" tersebut meliputi semua harta dalam konsep menyeluruh, yang dihasilkan oleh kegiatan atau aktivitas manusia.
Sabda Rasulullah S.A.W., "Menjadi suatu kewajiban bagi setiap orang muslim berzakat (bersedekah)". Mereka bertanya, "Hai Nabi Allah, bagaimana yang tidak mempunyai harta?". Rasulullah menjawab, "Bekerjalah untuk mendapatkan sesuatu untuk dirinya, lalu bersedekah". Mereka bertanya, "Kalau tidak mempunyai pekerjaan?" Rasul bersabda, "Tolonglah orang yang meminta pertolongan". Mereka bertanya lagi. "Bagaimana bila tak kuasa?" Rasulullah menjawab, "Kerjakanlah kebaikan dan tinggalkanlah kejahatan, hal itu merupakan sedekah".
Syarat Wajib Zakat Pendapatandan Profesi
1. Islam
2. Merdeka
3. Milik Sendiri/atas usaha sendiri dan bukan hasil keringat orang lain
4. Hasil usaha yang baik sebagai sumber zakat
5. Hasil usaha tersebut termasuk pendapatan, yang terdiri dari kumpulan honor, gaji, bonus, komisi, pemberian, pendapatan profesional, hasil sewa, dan sebagainya. Para Fuqoha menerangkan bahwa semua pendapatan tersebut termasuk dalam kategori "Mal Mustafad", yakni jenis harta/perolehan baru yang dikenakan zakat.
6. Cukup Nisab
Nisab bagi zakat pendapatan/profesi ini merujuk kepada nilai 85 gram emas, diukur berdasarkan harga emas saat ini. Biasanya pendapatan atau gaji selalu diterima dalam bentuk mata uang, oleh karenanya zakatnya disandarkan kepada nilai emas.
7. Cukup Haul
Pengertian haul di sini adalah rentang pengumpulan pendapatan, yakni selama satu tahun. Ini berbeda dengan pengertian haul dalam konteks harta uang simpanan. Di sini makna haul tidak berkaitan dengan lamanya menyimpan, melainkan hanya berkaitan dengan jarak pengumpulan pendapatan, yakni satu tahun.
2. Merdeka
3. Milik Sendiri/atas usaha sendiri dan bukan hasil keringat orang lain
4. Hasil usaha yang baik sebagai sumber zakat
5. Hasil usaha tersebut termasuk pendapatan, yang terdiri dari kumpulan honor, gaji, bonus, komisi, pemberian, pendapatan profesional, hasil sewa, dan sebagainya. Para Fuqoha menerangkan bahwa semua pendapatan tersebut termasuk dalam kategori "Mal Mustafad", yakni jenis harta/perolehan baru yang dikenakan zakat.
6. Cukup Nisab
Nisab bagi zakat pendapatan/profesi ini merujuk kepada nilai 85 gram emas, diukur berdasarkan harga emas saat ini. Biasanya pendapatan atau gaji selalu diterima dalam bentuk mata uang, oleh karenanya zakatnya disandarkan kepada nilai emas.
7. Cukup Haul
Pengertian haul di sini adalah rentang pengumpulan pendapatan, yakni selama satu tahun. Ini berbeda dengan pengertian haul dalam konteks harta uang simpanan. Di sini makna haul tidak berkaitan dengan lamanya menyimpan, melainkan hanya berkaitan dengan jarak pengumpulan pendapatan, yakni satu tahun.
Cara Menghitung Zakat Pendapatan dan Profesi Berdasarkan Pendapatan Kotor Setahun
Zakat dikeluarkan dengan menghitung semua jumlah pendapatan kotor yang diterima dari semua sumber dalam jangka satu tahun. Kadar zakatnya adalah 2,5 % (dua setengah persen) dari total pendapatan kotor.
Contoh:Jumlah pendapatan kotor dari semua sumber pendapatan selama setahun sebanyak Rp 12.000.000,- ( sama dengan Rp 1.000.000 per bulan).
Zakatnya = 2,5% X Rp 12.000.000,- = Rp 300.000 (catatan nisabnya adalah 85 gram emas X Rp 60.000 = Rp 5.100.000)
Zakat Emas dan Perak.
Sejarah telah membuktikan bahwa emas dan perak menempati kedudukan yang penting di dalam kehidupan masyarakat. Semenjak kurun yang lampau, emas dan perak telah dijadikan sebagai mata uang/nilai tukar, bahkan masih berlaku hingga sekarang. Bahkan masyarakat pun menyimpan emas dan perak sebagai harta simpanan yang memiliki nilai yang sangat tinggi.
Syari'at memandang emas dan perak dengan kacamata tersendiri, dan mengibaratkannya sebagai suatu kekayaan alam yang hidup. Syari'at mewajibkan zakat keduanya, baik emas dan perak dalam bentuk uang atau leburan logam, maupun dalam benbentuk yang lain, seperti souvenir, ukiran, atau perhiasan.
Allah berfirman, "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari akhir akan dipanaskan emas- perak itu dalam neraka jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: 'Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu perbuat'."
Syarat wajib Zakat Emas dan Perak
1. Islam
2. Merdeka
3. Milik sendiri
4. Cukup haul
5. Cukup nisab
2. Merdeka
3. Milik sendiri
4. Cukup haul
5. Cukup nisab
Cara Menghitung Zakat Emas-perak
1. Emas-perak Yang Disimpan.
Yang dimaksud dengan "emas dan perak yang disimpan" adalah emas atau perak yang tidak dikenakan sebagai perhiasan. Jadi benar-benar hanya sebagai harta simpanan. Jika jumlah emas atau perak yang disimpan ini menyamai atau melebihi kadar nisab (nisab emas = 85 gram emas, nisab perak = 595 gram perak), maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2.5 % (dua setengah persen). Nilai yang dikeluarkan zakatnya adalah nilai emas atau peraknya, tidak termasuk batu-batuan atau permata yang menghiasi perhiasan emas atau perak tersebut.
Contoh: Emas yang disimpan selama setahun itu bernilai Rp 6.000.000 atau sebanyak 100 gram (harga per gramnya Rp 60.000)
Maka zakatnya = 2.5% X 6.000.000 = Rp 150.000
Contoh: Emas yang disimpan selama setahun itu bernilai Rp 6.000.000 atau sebanyak 100 gram (harga per gramnya Rp 60.000)
Maka zakatnya = 2.5% X 6.000.000 = Rp 150.000
2. Emas-Perak Yang Dipakai Sebagai Perhiasan.
Emas-perak yang dipakai sebagai perhiasan oleh wanita (hanya dipakai sekali-kali atau terus menerus) tidak dikenakan zakat sekiranya tidak melebihi URUF (nilai kebiasaan pemakaian setempat). Sekiranya melebihi URUF, maka besarnya nilai kelebihan tersebut wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2.5 % (dua setengah persen).
Zakat Pertanian.
Di dalam Surat Albaqarah ayat 267, Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah zakat harta dari usahamu yang baik-baik dan keluarkanlah zakat dari apa-apa yang kamu keluarkan dari bumi untukmu...
Zakat hasil pertanian merupakan salah satu jenis zakat yang paling lama dilaksanakan, semenjak awal kelahiran Islam. Jenis tanaman yang dizakati dulu hanya meliputi syair, gandum,anggur kering (kismis), dan korma.
Namun kini dengan berkembangnya berbagai jenis komoditi pertanian, yang bukan hanya tanaman pangan melainkan juga tanaman agrobisnis, maka para ulama berijtihad untuk menetapkan zakat terhadap berbagai hasil pertanian secara luas. Ijtihad ini juga berkaitan dengan keadilan.
Seandainya seorang petani kecil yang menghasilkan padi/gandum melebihi nisab (nisabnya sekitar 750 kg gabah) diharuskan membayar zakat, sementara pengusaha-pengusaha besar yang menanam anggrek dengan penghasilan milyaran rupiah tidak dikenakan zakat (karena bukan jenis tanaman pangan), tentu ini tidak adil.
Besarnya Nisab
Besarnya nisab untuk pertanian sebesar 750 kg padi. Sedangkan zakatnya dibayarkan pada saat panen. Apabila panennya tidak sekaligus, maka perhitunganya bersifat akumulatif sampai musim panen itu habis. Sedangkan untuk tanaman yang tidak mengenal musim (misalnya tanaman hias), maka perhitungannya kumulatif sampai setahun.
Perhitungan zakat memang dilakukan tiap-tiap habis panen dan tidak pada tutup tahun. Ini disebabkan karena produksi tanam-tanaman memang pada tiap-tiap panen, dan bukan tiap tahun. Ini berbeda dengan perdagangan, misalnya, yang masa operasionalnya ditentukan setiap satu tahun.
Untuk hasil pertanian yang nilainya kurang dari 750 kg padi, maka tidak wajib hukumnya dizakati. Ini sesuai dengan prinsip utama zakat, bahwa hanya orang-orang yang mampu (kaya) yang wajib membayar zakat, sesuai dengan pernyataan sebuah hadist riwayat Bukhori dan Muslim, "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat pada harta benda mereka, zakat dipungut dari yang kaya dan dikembalikan kepada yang miskin di kalangan mereka."
Besarnya Zakat
Hadist riwayat Bukhari dan Umar, "Nabi Muhamad saw bersabda: Zakat pada tumbuh-tumbuhan yang disirami hujan dan mata air atau rembesan adalah sepersepuluh (sepuluh persen), dan yang disiram dengan onta seperduapuluh (lima persen)."
Dalam konteks pertanian modern, pertanian yang menggunakan pengairan tadah hujan zakatnya sepuluh persen (10%). Sementara pertanian yang menggunakan pupuk, insektisida, dan berbagai budidaya lain, zakatnya lima persen (5%). Angka sepuluh persen dan lima persen sudah merupakan batas minimal dan maksimal, sehingga tidak bole diganggu gugat lagi.
Namun terdapat beberapa persoalan yang perlu mendapat pengkajian lebih lanjut, misalnya berkaitan dengan komoditi intensif dan padat modal, bahkan tak jarang dibiayai dengan hutang. Dalam hal ini sebagian ulama berpendapat agar hutang-hutang, atau pun pajak,dilunasi dulu. Baru kemudian di hitung zakatnya setelah mencapai nisab.
Contoh perhitungan zakat
Hasil panen kopi = 2 ton = Rp 20.000.000
Nisab 750 kg padi @ Rp 1000 = Rp 750.000
Zakat (asumsinya tanpa pengairan khusus) = 10% X Rp 20.000.000 = Rp 2.000.000
Nisab 750 kg padi @ Rp 1000 = Rp 750.000
Zakat (asumsinya tanpa pengairan khusus) = 10% X Rp 20.000.000 = Rp 2.000.000
Zakat Uang Simpanan.
Dewasa ini menabung telah menjadi kebiasaan masyarakat, menjadi sebuah budaya. Koperasi atau lembaga keuangan lain telah menjadi bagian dari kehidupan kita sehari-hari. Lembaga tersebut menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyimpan harta atau pun sebagai media pembayaran dalam transaksi bisnis.
Ketergantungan kita pada lembaga keuangan demikian tinggi, sehingga setiap aktivitas finansial kita senantiasa berkaitan dengannya. Di jaman dulu, masyarakat lazim menyimpan hartanya dalam bentuk emas atau perhiasan. Namun praktek semacam itu kini mulai luntur.
Masyarakat lebih mempercayai lembaga-lembaga tertentu sebagai tempat meyimpan hartanya. Yang dimaksud dengan uang simpanan di sini adalah harta yang disimpan di koperasi , bank atau lembaga lain dalam bentuk nilai tukar mata uang, dan bukan dalam bentuk deposit barang (misalnya emas, perhiasan, dll).
Dalil Wajib Zakat Uang Simpanan
"Sayidina Ali telah meriwayatkan bahwa Nabi saw bersabda: Apabila kamu mempunyai (uang simpanan) 200 dirham dan telah cukup haul (genap setahun), maka diwajbkan zakatnya 5 dirham. Dan tidak diwajibkan mengeluarkan zakat (emas) kecuali kamu mempunyai 20 dinar. Dan apabila kamu memiliki 20 dinar dan telah cukup setahun, maka diwajibkan zakatnya setengah dinar. Demikian juga kadarnya jika nilainya bertambah, dan tidak diwajibkan zakat suatu harta kecuali genap setahun". (HR Abu Daud)
Syarat Wajib Zakat
1. Islam
2. Merdeka
3. Milik sendiri
4. Cukup haul
5. Cukup nisab
2. Merdeka
3. Milik sendiri
4. Cukup haul
5. Cukup nisab
Rumus Menghitung Zakat Uang Simpanan
1. Simpanan Tetap atau Deposito
Bila uang simpanan tetap itu telah genap setahun dan jumlahnya melebihi batas nisab (senilai 85 gram emas), maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2.5 % dari jumlah uang simpanan tersebut.
Contoh: Simpanan/deposito sebanyak Rp 10.000.000 telah disimpan selama setahun tanpa dikeluarkan. Misalnya nisabnya Rp 5.100.000 atau sama dengan nilai 85 gram emas dikalikan harga emas Rp 60.000/gram.
Zakat yang wajib dikeluarkan sebanyak: 2.5% X Rp 10.000.000 = Rp 250.000,
Zakat yang wajib dikeluarkan sebanyak: 2.5% X Rp 10.000.000 = Rp 250.000,
2. Simpanan Biasa, Tabanas, dan Tahapan
Cara menghitungnya adalah dengan melihat saldo terendah dari jumlah simpanan dalam tempo setahun. Hendaknya dihitung juga perkiraan kapan mulai jatuh haul dan kapan berakhirnya haul simpanan tersebut.
Harus dipastikan juga bahwa di dalam uang simpanan tersebut tidak terdapat bunga bank (yang menggunakan sistem riba). Jika terdapat bunga bank, maka hendaknya bunga bank tersebut dikeluarkan dulu dari jumlah simpanan yang dimiliki.
Beberapa hal yang perlu Anda perhatikan dalam kaitannya dengan zakat uang simpanan:
1. Tentukan tanggal permulaan memasukkan uang simpanan yang telah mencukupi nilai nisab.
2. Pastikan bahwa jumlah simpanan tidak kurang dari nisab, selama uang tersebut berada dalam simpanan sepanjang tahun (haul).
3. Jika uang itu di simpan dalam simpanan biasa/tabanas, hitung jumlah saldo terendah dalam masa penyimpanan selama setahun (haul).
4. Keluarkan bunga bank yang ada dalam simpanan.
5. Bandingkan jumlah simpanan dengan nisab di akhir haul. Jika jumlah simpanan menyamai atau melebihi nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2.5 % dari jumlah saldo terendah yang telah mencapai nisab.
2. Pastikan bahwa jumlah simpanan tidak kurang dari nisab, selama uang tersebut berada dalam simpanan sepanjang tahun (haul).
3. Jika uang itu di simpan dalam simpanan biasa/tabanas, hitung jumlah saldo terendah dalam masa penyimpanan selama setahun (haul).
4. Keluarkan bunga bank yang ada dalam simpanan.
5. Bandingkan jumlah simpanan dengan nisab di akhir haul. Jika jumlah simpanan menyamai atau melebihi nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2.5 % dari jumlah saldo terendah yang telah mencapai nisab.
Sumber: Care To Share
Artikel Terkait:
Fiqih
- Takbiratul Ihram.
- I'tikaf
- Puasa
- Khusyu'
- Dzikir dan Doa.
- Amalan Di Bulan Ramadhan.
- Shalat Jumat.
- Shalat.
- Sholat Hajat.
- Ghibah.
- Cinta
- Rambut Wanita
- Puasa.
- Zina menurut hukum Islam.
- Aurot Wanita
- Tentang Haji
- Shalat di Raudhah Nabi Muhammad SAW
- Qurban
- Shalat Dhuha
- Idul Fitri Dan Zakat Fitrah
- Idul fitri
- Shalat ‘Ied
- SHALAT BERJAMA’AH
- Membaca Al-Qur’an.
- SHOLAT JUM'AT PADA HARI RAYA