8.9.10

Cerdas Finansial dengan Zakat

Zakat adalah salah satu dari rukun Islam yang menjadi fondasi penting dalam Islam. Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim dalam bentuk mengeluarkan harta bagi orang-orang yang telah memenuhi batas minimal harta (nishab) dan telah sampai pada masa kepemilikannya (haul) untuk disampaikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahik).

Zakat berfungsi untuk membersihkan jiwa dan mensucikan harta. Untuk dapat mengeluarkan harta kita sebagai zakat, maka jiwa kita harus terlebih dahulu menyadari akan makna kewajiban dan pentingnya zakat. Sikap kikir yang mungkin melekat dalam jiwa kita harus disisihkan. Sifat egois dalam memiliki dan menguasai harta harus dikikis dari jiwa kita. Setelah itu barulah kita memisahkan bagian harta yang bukan hak kita untuk disampaikan kepada mereka yang berhak.

Bagi sebagian kita, penunaian zakat sering kali dimaknai kehilangan uang karena ada sebagian uang kita yang diberikan kepada orang lain. Zakat kadang dipersepsi sebagai peristiwa penurunan kekayaan kita karena ditransfer kepada orang lain. Padahal sesungguhnya zakat adalah bagian dari upaya kita untuk mempertahankan harta yang kita miliki, sekaligus upaya kita untuk mengundang bertambahnya harta yang kita miliki.

Rasulullah saw. dalam salah satu hadisnya menegaskan, "Peliharalah hartamu dengan zakat, obati orang-orang sakit dengan sedekah dan tolaklah bala' dengan do'a." (H.R. Thabrani dan Ibnu Mas'ud)

Dari hadis di atas jelas sekali bahwa Rasulullah saw. mengungkapkan bahwa dengan berzakat maka harta kita akan dipelihara. Orang yang berzakat adalah orang yang secara sadar melakukan perbuatan untuk mengundang kasih sayang Allah swt. selaku Pemilik dan Penjaga alam semesta ini. Allah swt. adalah yang mengatur berkurang dan bertambahnya kekayaan seseorang. Manakala kita berzakat, berarti kita mengharap Kuasa Allah untuk menjaga harta kita agar tidak hilang. Banyak peristiwa orang-orang yang menahan diri untuk tidak berzakat, ternyata kemudian hartanya susut dengan sebab-sebab yang tidak diduga, seperti munculnya pengeluaran yang tidak biasa, dihamburkan untuk sesuatu yang tidak bermanfaat, mengalami kerugian usaha, ditipu orang atau diambil pencuri.

Orang-orang yang mengeluarkan zakat adalah orang-orang yang bersyukur kepada Allah swt. atas karunia nikmat kekayaan yang dimiliki. Sebagai bentuk rasa syukur itu, maka harta yang dimiliki digunakan untuk sesuatu yang diperintahkan oleh Allah swt., yaitu dengan mengeluarkan zakat. Padahal Allah swt. telah berfirman di dalam Al-Qur'an, "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu." (Q.S. Ibrahim :7)

Di dalam ayat tersebut jelas sekali Allah swt. menjelaskan bahwa bagi orang yang bersyukur, maka nikmatnya akan ditambah lagi oleh Allah swt. Ini juga artinya bahwa orang yang memiliki harta, kemudian bersyukur dengan menunaikan zakat, maka hartanya akan ditambah oleh Allah swt. Jadi zakat dalam hal ini adalah penyubur harta kita.
Hal ini juga selaras dengan firman Allah swt. dalam Al-Qur'an, "… Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, maka akan diberikan jalan keluar dan akan diberikan rizki dari arah yang tidak disangka-sangka…" (Q.S. At-Tholaq : 2-3)
Karena salah satu implementasi menjadi manusia bertakwa adalah berzakat, maka menunaikan zakat adalah bagian dari proses mendatangkan rizki dari arah yang tidak diduga.

Semua penjelasan di atas menunjukkan bahwa orang yang menunaikan zakat adalah orang yang sesungguhnya cerdas secara finansial, karena ia mengetahui dan meyakini bahwa dengan berzakat untuk membantu keuangan fakir dan miskin, maka dirinya akan mendapatkan pahala, terpeliharanya harta dan bertambahnya harta yang dimiliki.

Sumber: Republika (Ahmad Juwaini)



Artikel Terkait: