23.1.10

Etika Berdebat


Dalam bahasa Arab, perdebatan dikenal dengan istilah al-mujadalah. Kata al mujadalah seakar dengan kata al-jidal yang artinya perdebatan sengit. Pendapat lain mengartikannya dengan tali yang terikat kokoh. Dari sini, kata al-jidal mengandung arti debat yang dilakukan dengan cara yang baik dan didasari dalil yang kuat dan benar.

Firman Allah SWT, ''Dan, ajaklah mereka berdebat dengan cara yang baik.'' (QS Annahl [16]: 125). Mengomentari ayat ini, Wahbah Zuhaili menunjukkan perlunya berdebat dengan berkata lemah lembut, berhati bersih, dan berupaya menghindari kata-kata yang bernada menghina atau mencerca.

Pendapat senada diutarakan oleh Ali Jaritsah dalam kitabnya Adab al-Hiwar wa Al-Munazarah (Etika Dialog dan Berdiskusi). Ia memaparkan kiat-kiat untuk menciptakan nuansa diskusi yang baik. Pertama, dilakukan dengan tertib. Kedua, pembicaraan disampaikan dengan bahasa yang tidak bertele-tele. Ketiga, menghindari pembicaraan di luar konteks.

Tertib artinya tidak tergesa-gesa dalam berpendapat. Sebuah masalah dipahami dahulu dengan cermat dan matang. Setelah dirasakan matang, peserta diskusi boleh menyampaikan pendapat dengan mengajukan gagasan yang aktual.

Demikian pula peserta yang bertanya. Hendaknya, ia mengajukan pertanyaan dengan terlebih dahulu melakukan penyaringan informasi yang akurat. Pertanyaannya pun harus disampaikan dengan kata-kata sopan yang tidak menyinggung dan menyudutkan orang lain.

Dengan cara-cara demikian, perdebatan akan terhindar dari pembicaraan yang bertele-tele atau gugatan yang bernada cercaan dan mengundang kemarahan. "Bukanlah orang beriman, yang suka mencerca, melaknat, berbicara kotor, dan menyakiti," sabda Nabi SAW.

Namun, amat disayangkan, kita masih menjumpai orang yang belum menjunjung tinggi etika berdebat dalam musyawarah. Untaian kata-kata kotor dan tidak pantas sering diucapkan oleh mereka yang seharusnya memberikan keteladanan. Ironisnya, kata-kata kotor itu justru keluar saat mereka hendak memutuskan kebijakan mulia untuk memenuhi hajat umat.

Oleh Prof Dr H Fauzul Iman MA



Artikel Terkait: